Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Usai Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen
CNN EKONOMI
| Desember 1, 2024
7 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) usai menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Rencana pembentukan Satgas PHK diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela-sela Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12) dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keberadaan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan menyusul adanya kenaikan UMP di tahun depan.
"Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK dibentuk, termasuk pemangku kepentingan yang akan dilibatkan.
Jumat lalu (29/11), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden.
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).
"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," ucap Prabowo.
Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.
(pta/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka