Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Konsekuensi Jika Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda
TEMPO BISNIS   | Desember 1, 2024
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 berpotensi diundur setelah menuai polemik.
Di sisi lain, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persentase PPN perlu dinaikkan untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat. Lantas apa konsekuensi dari penundaan kenaikan PPN dalam ini?
Adapun kabar kemungkinan kenaikan PPN 12 persen ditunda tersebut disampaikan Luhut kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 November 2024. Eks Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ini menyebut naiknya PPN tahun depan hampir pasti diundur.
“Meski demikian, keputusan soal PPN masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Di sisi lain, pada pertengahan November lalu, Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan mandat Undang-Undang (UU). Kebijakan ini diterapkan agar APBN tetap sehat. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.
“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” katanya.
Diketahui, PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan PPN naik 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021. Dalam beleid itu, disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dikutip dari Antara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak diambil oleh pemerintah tanpa alasan. Adapun kenaikan ini disebabkan PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara, yang berperan penting dalam mendanai berbagai program pemerintah.
Apalagi, Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Alhasil, dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang. Upaya ini akan membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal merekomendasikan penundaan terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Penerapan kebijakan tersebut dinilai saat ini tak tepat waktu.
“Ditunda mestinya, jadi it’s not a good timing. Itu kalau kita berbicara masalah mengatasi kesenjangan ekonomi pada saat sekarang, dan juga target pertumbuhan ekonomi, karena target pertumbuhan ekonominya mau lebih tinggi kan,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. YLKI menilai besaran kenaikan PPN yang dicanangkan oleh Sri Mulyani Indrawati hanya akan menambah berat beban konsumen. Menurut YLKI, kebijakan ini hanya akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
“Kenaikan PPN yang sudah terjadi sebelumnya pada April 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen, masih dirasakan berat oleh masyarakat. Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen,” bunyi keterangan tertulis YLKI.
Berikut dampak ditundanya rencana kenaikan tarif PPN 12 persen

Dampak Positif:

1. Daya beli masyarakat terjaga
Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat PPN, daya beli masyarakat cenderung tetap stabil. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan konsumsi dan menopang perekonomian.
2. Pertumbuhan ekonomi lebih stabil
Kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dengan tidak adanya kenaikan PPN 12 persen , diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat lebih stabil.
3. Beban masyarakat berkurang
Masyarakat tidak perlu menanggung beban tambahan akibat kenaikan harga barang dan jasa buntut naiknya tarif PPN.
4. Pelaku usaha lebih leluasa
Pelaku usaha memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani oleh kenaikan biaya produksi.

Dampak Negatif:

1. Berkurangnya penerimaan negara
Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari kenaikan PPN. Hal ini dapat berdampak pada anggaran negara dan program-program pembangunan.
Meskipun PPN tidak naik, faktor lain seperti kenaikan harga bahan bakar minyak atau fluktuasi harga komoditas global tetap dapat mendorong inflasi.
3. Evaluasi struktur pajak
Pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru atau melakukan evaluasi terhadap struktur pajak yang ada untuk mengganti kehilangan pendapatan dari PPN.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA
Pilihan editor: Fakta-fakta Kenaikan PPN 12 Persen Akan Ditunda
komentar
Jadi yg pertama suka