Ekonomi & Bisnis
Bapenda DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Cek Detailnya
CNN EKONOMI
| Desember 3, 2024
10 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya mendorong kesadaran warga DKI untuk taat membayar pajak lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya adalah menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Morris.
Sebagai upaya lanjutan, layanan Samsat DKI Jakarta akan tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari layanan ini dilakukan di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk itu, Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Morris Danny menyampaikan, pelunasan PKB dan BBNKB yang dilakukan sebelum akhir tahun, bukan hanya pemenuhan kewajiban bagi warga, melainkan juga menjadi wujud kontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta. Ketidaktaatan masyarakat membayar pajak akan dapat menghambat proses pembangunan.
"Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Morris Danny.
(rea/rir)
komentar
Jadi yg pertama suka