Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8 M di Surabaya
CNN EKONOMI   | Desember 3, 2024
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (3/12).
Adapun produk keramik yang diekspose terdiri atas keramik lantai asal impor sebanyak 16 ribu karton senilai Rp5 miliar, serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp4,8 miliar. Sehingga total nilai yang diekspose mencapai Rp9,8 miliar.
Budi mengatakan, Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Saat ini, seluruh produk keramik temuan elah diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)," kata Budi dalam rilis resmi.
Ekspose oleh Satgas tersebut sekaligus menjadi hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Ekspose yang menjadi upaya melindungi pasar dalam negeri ini juga menjadi salah satu upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Budi menjelaskan, impor yang diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Budi menegaskan, melalui pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri," tutur Budi.
Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari dampak negatif dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan," papar Putu.
Untuk itu, kata Putu, segala bentuk pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri," pungkas Putu.
(rea/rir)
komentar
Jadi yg pertama suka