Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Wamen UMKM Beberkan Progres Penghapusan Utang Macet UMKM ke Perbankan
TEMPO BISNIS   | 19 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Padang - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Yuni Moraza, menyatakan penghapusan utang macet UMKM kepada perbankan sudah mulai dilakukan.
“Sudah ada yang mulai dieksekusi, karena itu kan suatu periodik yang berjalan, dan simultan gitu,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Universitas Andalas, Kota Padang pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut pandangannya, selama regulasi mengenai penghapusan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP), perbankan tidak memiliki alasan untuk tidak segera menerapkannya. “Karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN, dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM sebagai dasar hukum hal ini. Pengesahan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut dilakukan pada 5 November lalu.
Kendati demikian, Helvi menyampaikan data mendetail terkait UMKM yang telah diputihkan utangnya sejauh ini hanya dimiliki bank-bank pelat merah yang tergabung dalam himpunan bank rakyat (himbara). Sementara, petunjuk teknis (juknis) ihwal perkara tersebut masih coba dimatangkan. 
“Jadi, update-nya tanya sama perbankan karena mereka yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin,” ucapnya.
Kementerian UMKM akan bertemu dengan perbankan dalam waktu dekat untuk menanyakan kabar terbaru dari kebijakan yang pertama kali dibeberkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik dari Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, itu. “Besok-besok kita akan menantikan progresnya sudah berapa,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, beberapa waktu sebelumnya menyebut lembaganya bakal menghapus piutang macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. Ia berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.
“Begitu sudah terjadi pelunasan, kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata dia saat ditemui wartawan usai acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
komentar
Jadi yg pertama suka