Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Rombak Aturan TKDN, Perkuat Industri Dalam Negeri
TEMPO BISNIS   | Desember 4, 2024
3   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Reza, mengatakan bahwa kebijakan terbaru soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan keluar dalam waktu dekat. Kebijakan baru ini akan dibuat setelah pemerintah memilih untuk mengkaji ulang regulasi soal TKDN yang telah ada selama ini.
“Mudah-mudahan (keluar) dalam waktu yang gak lama lagi,” ucap Faisol ketika ditemui setelah agenda Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Faisol mengatakan, pengkajian ulang kebijakan TKDN ini bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri. Menurut Faisol, ada beberapa saran yang masuk ke Kemenperin untuk kemudian meningkatkan syarat penggunaan komponen lokal dari dalam negeri. Namun, ia menyebut hingga saat ini semuanya masih dalam tahap pembahasan.
“Menurut masukan yang didapatkan, kelihatannya perlu ada peningkatan komponen dalam negerinya. Tapi semua masih dalam review kita,” ujarnya.
Ia menekankan, pengkajian ulang yang dilakukan oleh Kemenperin tidak hanya sebatas soal skema inovasi. Faisol mengatakan, Kemenperin akan mengkaji keseluruhan dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kita akan revisi bukan hanya soal inovasi, tapi juga kebijakan TKDN-nya juga akan kita review,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Kebijakan TKDN tersebut mengatur mengenai tiga skema investasi bagi perusahaan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi syarat TKDN. Ketiga skema tersebut, yakni skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Sebelumnya, Kemenperin diketahui memang tengah mempertimbangkan pengkajian ulang kebijakan TKDN. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, urgensi pengkajian ulang atau review aturan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
“Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Upaya pengkajian ulang kebijakan TKDN ini, kata Febri, berawal dari permasalahan pemenuhan TKDN Apple. Dari kejadian tersebut, Febri menilai penting untuk melakukan review terhadap beleid yang mengatur mengenai TKDN dengan tujuan memungkinkan terjadinya kerja sama antara perusahaan investor dengan perusahaan dalam negeri.
Oyuk Ivani S ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka