Ekonomi & Bisnis
Menaker Ancam Sanksi Pengusaha Bandel Tak Mau Bayar UMP 2025
CNN EKONOMI
| 12 jam yang lalu
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewanti-wanti sanksi bagi pengusaha bandel yang sebenarnya mampu membayar upah minimum provinsi (UMP) 2025, tapi tak melakukannya.
"Tentu mekanisme perundang-undangan berlaku," wanti-wanti Yassierli kepada pengusaha dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
"Kami memiliki juga pengawas ketenagakerjaan, sehingga nanti pekerja atau buruh bisa melaporkan. Kami memiliki mekanisme perundang-undangan untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menekankan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen wajib dilaksanakan. Ia menyebut ini berhak didapatkan oleh pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.
Berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah UMP terancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Ketetapan soal upah tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid itu diundangkan pada 4 Desember 2025.
Sang menteri memahami ada sejumlah kritik dari pengusaha terkait besaran yang diputuskan. Namun, ia mengaku sudah menjelaskannya secara langsung ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada malam sebelum penetapan permenaker.
Angka 6,5 persen diklaim melalui berbagai kajian, termasuk usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam menetapkan besaran kenaikan, Yassierli mengaku ikut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam 3 tahun-4 tahun terakhir.
"Kalau ada mekanisme judicial review (JR) ya kita hargai sebagai sebuah hak yang dilakukan oleh pengusaha," tutupnya.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka