Ekonomi & Bisnis
UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 6,5 Persen, Ini Syaratnya
CNN EKONOMI
| 12 jam yang lalu
2 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan gubernur bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 lebih dari 6,5 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan ada syarat jika kenaikan UMP itu mau lebih tinggi dari yang sudah diputuskan.
Pasalnya, rata-rata nasional sudah diketok dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan (kenaikan UMP 2025 6,5 persen) rata-rata nasional. Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sedang bagus banget (dan) menetapkan (UMP) di atas rata-rata nasional, ya silakan," katanya usai Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
"Rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen), boleh," tegas Putri.
Putri juga menegaskan provinsi tidak boleh menetapkan kenaikan UMP 2025 di bawah 6,5 persen.
Di lain sisi, ia menyinggung soal upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putri mengatakan UMS tahun depan juga harus di atas besaran UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan UMS provinsi harus ditetapkan gubernur paling lambat 11 Desember 2024.
Upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat ditetapkan dalam keputusan gubernur, namun batas waktunya sampai 18 Desember 2024.
Yassierli mengatakan sektor tertentu yang bisa mendapatkan UMS, yaitu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari pekerjaan lain. Kemudian, tuntutan kerjanya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.
Sektor tertentu yang berhak mendapatkan UMS provinsi juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka