Ekonomi & Bisnis
Menaker Ungkap Skema Jika Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025
CNN EKONOMI
| 13 jam yang lalu
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan skema khusus bagi pengusaha yang tak mampu bayar kenaikan 6,5 persen upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Ia menegaskan langkah ini bukan berbentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja. Ide Satgas PHK ini sebelumnya sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
"Memang beda. Kalau Satgas PHK itu kita masih perlu matangkan karena itu lebih besar lagi, perlu melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan seterusnya," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang saat ini kesulitan finansial. Sehingga kalau penerapan UMP (2025) itu sekarang, bisa jadi mereka tidak mampu," imbuh Yassierli.
Meski beda dengan Satgas PHK, Yassierli menekankan tim ini tetap bekerja sama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka akan berkomunikasi dengan pengusaha untuk mencari jalan keluar.
Ia yakin ada banyak opsi yang bisa ditempuh bagi perusahaan yang sulit membayar besaran UMP 2025. Walau, anak buah Presiden Prabowo Subianto itu tak merinci daftar skema yang dimaksud.
"Kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial. Kita sedang membentuk tim, join bareng dibantu Kemenko Perekonomian, bagaimana treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan UMP ini," jelasnya.
"Kita masih punya waktu karena penerapan (UMP) itu kan 1 Januari 2025. Ada banyak option, mulai dari kita melihat hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang. Message-nya sudah kita sampaikan kepada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan pilihan-pilihan intervensi itu harus kita matangkan bersama," tandasnya.
Kenaikan upah tahun depan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Angkanya dipukul rata se-Indonesia, yakni naik 6,5 persen.
Sang menteri mengklaim angka ini muncul sudah melalui berbagai kajian, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Besaran kenaikan juga disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam 3 tahun-4 tahun terakhir.
Lebih lanjut, ia menegaskan keputusan kenaikan UMP 2025 tak lepas dari upaya meningkatkan daya beli pekerja, sembari tetap menjaga daya saing usaha.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka