Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Menaker: UMP 2025 Pertimbangkan Daya Beli dan Daya Saing Usaha
CNN EKONOMI   | Desember 4, 2024
12   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Hal itu disampaikannya usai menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam beleid itu, besaran kenaikan upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi, kota/ kabupaten adalah 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menegaskan angka ini sudah dibahas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) telah mengkaji hingga melakukan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan pengusaha serta serikat buruh.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Ia menyebut kenaikan UMP 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Begitu pula dengan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," imbuhnya.
Ia paham ada kritik dari pengusaha. Namun, Menaker Yassierli menegaskan isi kajian sudah disampaikan langsung kepada para pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sang menteri mengklaim kajian mereka telah mencakup kondisi di lapangan. Ia menegaskan sudah membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
"Sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga kepada teman-teman pengusaha. Atas dasar itulah kita usulkan ke Pak Presiden (Prabowo) dan pak presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen. Untuk 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen," tegas Yassierli.
"Mereka (pengusaha) minta penjelasan ini (kenaikan 6,5 persen) datangnya dari mana dan kami sudah sampaikan itu ... Tadi malam kami sudah sampaikan (ke pengusaha). Pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam, (tapi) tadi malam sudah kami sampaikan," tutupnya.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka