Ekonomi & Bisnis
Diskusi DPR-Prabowo: PPN Barang Pokok-Pelayanan Rakyat Tetap 11 Persen
CNN EKONOMI
| Desember 5, 2024
11 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap 11 persen pada 2025. Artinya, PPN komoditas tersebut tak ikut naik menjadi 12 persen.
"Barang-barang pokok dan berkaitan pelayanan yang langsung menyentuh kepada rakyat masih tetap akan diberlakukan pajak (PPN) yang sekarang, yaitu 11 persen," ucap Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Meski begitu, Dasco tidak merinci daftar barang dan layanan apa saja yang tak terdampak kenaikan pajak itu. Perwakilan dari Kabinet Merah Putih juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga ketua harian Partai Gerindra itu hanya menegaskan bahwa PPN 12 persen akan berlaku selektif. Dasco menyebut tarif baru ini akan menyasar barang mewah.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif," tegasnya.
Di lain sisi, DPR RI mengusulkan penurunan pajak lain. Ini sebagai respons atas kenaikan PPN mulai tahun depan.
Dasco mengatakan penurunan pajak lain diutamakan untuk yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Ia mengklaim Presiden Prabowo akan mengkaji dan mempertimbangkan usul ini.
"Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini," tutup Dasco.
PPN di Indonesia yang berlaku sekarang ini masih 11 persen. Baru akan naik ke 12 persen mulai 2025, seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Lalu, akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, sejumlah barang pokok dibebaskan PPN-nya sesuai UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN. Beberapa barang itu di antaranya beras, daging, susu dan telur.
(rzr/skt)
komentar
Jadi yg pertama suka