Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Ponsel dan Dua Produk Ini Wajib Penuhi TKDN 35 Persen, Menperin: Yang Tidak Memenuhi, Tidak Boleh Beredar di Indonesia
TEMPO BISNIS   | Desember 5, 2024
22   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk produk handphone, komputer genggam, tablet (HKT) minimal harus mencapai 35 persen. Hal tersebut sebagai syarat yang wajib dipenuhi bagi para investor yang berasal dari luar Indonesia untuk menjalankan bisnisnya.
"Produk-produk HKT yang nilai TKDN-nya belum mencapai 35 persen tidak boleh beredar di Indonesia," ujar Agus Gumiwang saat mengisi acara Industrial Festival, di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dia menyebutkan, nilai HKT ini termasuk produk iPhone 16 yang belum memenuhi persyaratan di pemerintahan Indonesia. Agus Gumiwang mengatakan, kebijakan penetapan nilai TKDN untuk mengatur besarnya frekuensi yang merupakan bagian dari kedaulatan negara ini.
"Apple salah satunya produk-produk atau salah satunya produsen yang HKT yang produknya yang belum mencapai 35 persen," ucap dia.
Sementara itu, Agus Gumiwang menegaskan adanya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri ini juga untuk melindungi para investor yang menanam modal di Indonesia. Dia mengatakan, selama para investor memenuhi segala persyaratan TKDN, maka dipastikan mereka akan mendapatkan nilai dari kebijakan itu.
"Selama dia (investor) melakukan investasi di Indonesia, dia mendapat nilai TKDN, investasi dia mendapatkan nilai TKDN," tutur Agus Gumiwang.
Lebih jauh, Agus menyatakan, kebijakan TKDN mengatur mengenai tiga skema investasi bagi perusahaan produsen HKT untuk memenuhi syarat TKDN. Ketiga skema tersebut, yakni skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Sebelumnya, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) diketahui tengah mempertimbangkan pengkajian ulang kebijakan TKDN. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan urgensi pengkajian ulang atau review aturan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
“Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Upaya pengkajian ulang kebijakan TKDN ini, kata Febri, berawal dari permasalahan pemenuhan TKDN Apple. Dari kejadian tersebut, Febri menilai penting untuk melakukan review terhadap beleid yang mengatur mengenai TKDN dengan tujuan memungkinkan terjadinya kerja sama antara perusahaan investor dengan perusahaan dalam negeri.
komentar
Jadi yg pertama suka