Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pekerja Migran Sulit Dapat Permodalan, Kemenkop: Kami Bantu Lewat LPDB-KUMKM
TEMPO BISNIS   | Desember 6, 2024
32   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan membantu permodalan bagi pekerja migran yang akan berangkat ke tempat kerja di luar negeri. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan, bantuan akan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM).
“Kami bersama-sama mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia,” ucap Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono dalam rapat bersama Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Christina Aryani di Kantor LPDB-KUMKM, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, dikutip Tempo dari keterangan tertulis pada Jumat, 6 Desember.
Ferry mengungkap, kebutuhan permodalan menjadi masalah utama dari pekerja migran Indonesia saat mulai bekerja di luar negeri. Masalah pembiayaan itu mencakup pengurusan dokumen, pelatihan, penginapan, dan lain sebagainya. Hal itu mendasari pertemuan Kementerian P2MI dengan LPDB-KUMKM.
Dengan adanya akses permodalan dari LPDB-KUMKM, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, koperasi pekerja migran dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi bagi anggotanya. Di kesempatan yang sama, Christina mengatakan selama ini pekerja migran kesulitan mengakses permodalan ke perbankan. Kesulitan ini terjadi terutama dalam akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Sementara mereka membutuhkan banyak dana untuk keberangkatan dan penempatan,” katanya.
Christina berharap, LPDB-KUMKM dapat langsung mendukung koperasi pekerja migran yang telah memenuhi syarat, termasuk koperasi yang telah eksis di bidang pemberdayaan pekerja migran.
Sedangkan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo berharap, ada koperasi-koperasi yang eksisting di Kementerian P2MI sehingga dapat diinkubasi LPDB-KUMKM. Hal ini agar koperasi-koperasi tersebut lolos mandatory persyaratan dan mendapatkan akses dana bergulir.
Supomo menambahkan, LPDB-KUMKM membutuhkan payung hukum yang khusus mengatur alur proses pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI. 
LPDB-KUMKM dan Kementerian P2MI, kata dia, akan memulai piloting project dengan merumuskan alur bisnis proses dan payung hukum. “Agar koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI agar dapat segera diinkubasi dan mendapat permodalan," kata Supomo.
komentar
Jadi yg pertama suka