Ekonomi & Bisnis
OJK Luncurkan Pedoman Akses Keuangan untuk Disabilitas: Hanya 24,3 Persen Disabilitas yang Punya Rekening Bank
TEMPO BISNIS
| Desember 7, 2024
21 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para penyedia jasa keuangan untuk memastikan akses setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2023 yang dikutip OJK menunjukkan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di usia yang sama.
“Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) pada Jumat, 6 Desember 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
OJK meluncurkan pedoman akses pelayanan keuangan untuk disabilitas berdaya atau Setara sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas. Setara merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.
Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan, pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tujuannya untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
“Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata," kata Friderica.
Menurut dia, penerbitan Setara ini sejalan dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Dia menyebut langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.”
Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dalam peluncuran Pedoman Setara kali ini, turut hadir pula Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik yang mengatakan bahwa akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas. Dia menyebut penyedia jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market.
“Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami berbahagia bahkan beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan dalam hal ini, bahkan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market," kata Jonna.
komentar
Jadi yg pertama suka