Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik pada 2025: Hitungan Saya Cukup Uang, Tidak Usah Khawatir
TEMPO BISNIS   | Desember 8, 2024
2   0    0    0
TEMPO.CO, Solo - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah memastikan tidak ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan olen BPJS Kesehatan di tahun 2025. Ia pun menjelaskan alasannya.
“2025 BPJS hitungan saya cukup uang, jadi tidak usah khawatir. (Jadi tidak ada kenaikan?) Iya,” ujar Budi ketika ditemui awak media di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Ahad, 8 Desember 2024.
Ia mengungkapkan, yang saat ini perlu diperhitungkan adalah seputar iuran untuk sesudah tahun 2025. Kementerian Kesehatan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini masih melakukan penghitungan yang berkaitan dengan kebutuhan BPJS bila nanti ada penyesuaian tarif. 
“Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025. Nah itu sekarang saya dengan Ibu Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhannya BPJS dan kalau nanti mau ada tariff adjustment juga seperti itu,” kata dia. 
Sehingga, Budi pun mengatakan masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya kabar yang beredar seputar kenaikan iuran kepesertaan JKN tersebut. 
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan dikabarkan bakal naik tahun depan. Kenaikan juga sejalan dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan iuran baru tahun depan masih dibahas. Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, bukan hanya iuran, namun mencakup manfaat dan tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya dikutip Ahad, 8 Desember 2024.
Selain soal iuran baru, pemerintah juga bakal menyesuaiakan bentuk kelas BPJS Kesehatan. Rizzky mengatakan terkait bentuk kelas rawat inap standar, implementasinya nanti akan diatur oleh menteri kesetahatan melalui peraturan menteri. “Penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” ujarnya.
Ilona Estherina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka