Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Menaker Blakblakan soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Pengecualian, Kami Harus Simpel, Waktu Sudah Mepet
TEMPO BISNIS   | Desember 10, 2024
305   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menceritakan alasan di balik penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 tanpa melalui dasar formula perhitungan yang pasti. Menurut Yassierli, hal tersebut disebabkan rentang waktu pembahasan UMP yang sangat mepet karena harus ditetapkan sebelum tahun 2024 berakhir.
“Saya sering katakan ini adalah pengecualian ya, kami harus keluar dengan (kebijakan) simpel karena waktunya juga sudah mepet,” kata Yassierli kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.
Oleh karena itu pula, Yassierli menyebutkan, pemerintah pusat akhirnya memilih opsi untuk memukul rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di semua provinsi di tanah air. Hal ini untuk mengantisipasi pembahasan yang berlarut-larut di tingkat daerah terkait besaran UMP 2025.
“Kalau kami keluar dengan range (besaran kenaikan UMP), nanti ributnya di provinsi,” ucap Yassierli di kantornya.
Ke depannya, kata Yassierli, pemerintah akan kembali menyusun regulasi baru yang akan menjadi dasar formula perhitungan UMP yang lebih rigid. Tujuannya agar mempermudah perusahaan untuk melakukan proyeksi pengeluaran mereka untuk alokasi gaji karyawan mereka.
“Industri kan butuh kepastian regulasi, kepastian regulasi berarti kita harus keluar dengan sebuah rumus. Di mana mereka itu dua tahun lagi mereka sudah bisa proyeksi, berapa sih kenaikannya (UMP),” ujar Yassierli.
Yassierli menilai, kepastian hukum yang mengatur segala hal terkait dunia usaha adalah hal yang paling dibutuhkan oleh pengusaha. Kepastian regulasi, kata Yassierli, menjadi komponen penting dalam membangun bisnis maupun mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk tetap memastikan unit-unit bisnis yang ada dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen seperti yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto.
Ia mempertanyakan bagaimana kelanjutan regulasi untuk menghitung UMP di tahun-tahun berikutnya setelah 2025 yang belum diatur dalam regulasi yang ada.
"Regulasi kan harus bisa di baca ke depannya seperti apa. Nah sekarang berapa upah (minimum) tahun 2026? 2027?" ujar Bob ketika dihubungi pada Rabu, 4 Desember 2024. 
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, rumus yang digunakan dalam perhitungan adalah UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Sebagai gambaran, dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 5.396.760 atau naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 5.067.381.
komentar
Jadi yg pertama suka