Ekonomi & Bisnis
UMP Sultra 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3 Juta
CNN EKONOMI
| Desember 10, 2024
12 0 0
0
Makassar, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.073.551.70 atau mengalami kenaikan 6,5 persen jika dibandingkan UMP 2024.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/470 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
"Besaran UMP tahun 2025 sebesar Rp 3.073.551.70, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 187 ribu dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.885.964.04," kata Andap dalam keterangannya, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan arahan Menteri Tenaga Kerja yang merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan.
Tak hanya itu, Pemprov Sultra juga menetapkan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian (UMSP) ditetapkan sebesar Rp 3.12 juta dan sektor konstruksi sebesar Rp 3.212 juta.
"Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," jelasnya.
Andap mengimbau seluruh perusahaan di Sultra untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(mir/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka