Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pj Gubernur Tetapkan UMP Sumut Naik 6,5 Persen ke Rp2,99 Juta
CNN EKONOMI   | Desember 12, 2024
9   0    0    0
Medan, CNN Indonesia --
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
"Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut," ucap Fatoni, Kamis (12/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatoni mengatakan UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor pertanian dan kehutanan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor industri pengolahan dengan kenaikan antara 4 persen - 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen - 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor pengangkutan dan pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.
Kemudian sektor akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen - 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.
Selanjutnya, sektor informasi dan komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
"Paling lambat bupati dan wali kota dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada 18 Desember 2024 mendatang," urai Fatoni.
Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.
"Hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak. Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif," ucapnya.
(fnr/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka