Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Daftar Barang Bebas PPN di Tengah Tarif Naik Jadi 12 Persen di 2025
CNN EKONOMI   | Desember 16, 2024
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ada sejumlah barang dan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen atau bebas PPN meski pemerintah menetapkan PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tetapi tidak akan mempengaruhi sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa publik yang dikecualikan.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga merinci bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
Selanjutnya, ada layanan jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air yang juga dikenakan tarif PPN nol persen alias bebas PPN.
"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya.

Berikut adalah daftar barang yang bebas PPN berdasarkan Perpres Nomor 59/2020:

- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng (tertentu)
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah.

Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49/2024:

- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana.
Pemerintah juga menetapkan barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 12 persen tetapi sebesar 1 persennya ditanggung pemerintah sehingga tarif PPN yang dikenakan yaitu 11 persen. Barang-barang strategis yang mendapat subsidi tarif PPN tersebut di antaranya Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.
"1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen," pungkasnya.
(lau/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka