Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Daftar Pelanggan yang Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
CNN EKONOMI   | Desember 17, 2024
11   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Diskon diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Bendahara negara itu mengatakan total akan ada 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mendapatkan diskon ini.
Kebijakan ini, sambungnya, menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," tambahnya.
Dalam kesempatan sama, pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen ... seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.
(fby/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka