Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Daftar Barang Bebas PPN
CNN EKONOMI   | Desember 17, 2024
10   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN tersebut.
Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Airlangga merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.
"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya.
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:
Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN:
- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng (tertentu)
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah
Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana
Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.
Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.
"1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen," pungkasnya.
(lau/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka