Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Beli Motor Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
CNN EKONOMI   | Desember 17, 2024
10   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memastikan pembelian motor kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
PPN itu naik dibandingkan saat ini yang hanya 11 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hal itu terjadi seiring keputusan pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi mengatakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) memang tidak termasuk dalam pemberian insentif.
"Motor biasa (BBM) dan mobil biasa kena PPN biasa," ujar Susi sapaan akrabnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12).
Pemerintah hanya memberikan insentif untuk kendaraan listrik baik mobil maupun motor. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendorong kendaraan listrik demi memenuhi komitmen Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Untuk mobil listrik pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP (ditanggung pemerintah) 10 persen dan PPnBM sebesar 15 persen dan Bea Masuk dibebaskan. Sedangkan, mobil hybrid di hanya diberikan PPnBM DTP 3 persen.
"Kemarin sektor otomotif itu kan pertama melanjutkan yang sudah ada, EV, PPN DTP, PPnBM DTP, TKDN tertentu bebas bea masuk, itu skema sudah jalan. Baru untuk yang hybrid ada PPnBM DTP dikurangi 3 persen," jelasnya.
Sementara itu, untuk motor listrik insentifnya masih disusun dan dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian. Tapi kemungkinan skemanya akan sama dengan tahun ini yakni berupa subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor baru maupun konversi.
"Motor (EV dan konversi) ada skema insentif untuk motor, Menperin ada relaksasi, suda ada pembebasan teknis tapi belum selesai. Kalau EV tinggal lanjutkan," pungkasnya.
Pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan itu dilakukan demi melaksanakan perintah Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf (b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(ldy/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka