Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KNKT Rumuskan Aturan Jam Kerja dan Istirahat Pengemudi Bus dan Truk
TEMPO BISNIS   | Desember 17, 2024
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi tentang pengemudi bus dan truk. Regulasi yang disiapkan itu mencakup aturan tentang jam kerja dan jam istirahat, serta penyediaan tempat istirahat atau rest area.
“Harapan kami, 2025 bisa keluar (regulasinya) sehingga akan meningkatkan ke pada keselamatan dan mengurangi risiko fatigue (kelelahan) pada pengemudi,” kata Wildan dalam konferensi pers Capaian Kinerja KNKT 2024 di Auditoriu KNKT, Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam paparannya, Wildan menyampaikan bahwa 70 persen kecelakaan di jalan disebabkan human error yang umumnya disebabkan kelelahan. Ia juga menyampaikan bahwa dari sisi kesehatan, 60 persen pengemudi tidak laik mengemudi. Di sisi lain, saat ini juga belum ada standar pasti terkait dengan kesehatan dan kebugaran pengemudi. “Misalnya, bagaimana kondisi psikis pengemudi yang boleh membawa trailer, bus, dan sebagainya,” kata dia.
Wildan pun mendorong agar BPJS Kesehatan bisa memfasilitasi pengemudi untuk medical check up (MCU). Ia berujar, perusahaan yang saat ini sudah rutin melakukan MCU baru badan usaha milik negara PT Pertamina dan badan usaha milik daerah Transjakarta.  “Kami sarankan semua perusahaan melakukan (MCU)” ujarnya.
Selain menyiapkan regulasi tentang jam kerja pengemudi, Wildan menambahkan, KNKT dan Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan sekolah untuk pengemudi bus dan truk. Pasalnya, menurut dia, Indonesia mengalami penurunan jumlah dan kualitas pengemudi. Sementara, tak seperti pilot atau masinis, tidak ada sekolah untuk pengemudi bus dan truk di tanah air. “Mereka berlatih dari (menjadi) kernet. Ini tantangan kita,” kata Wildan.
komentar
Jadi yg pertama suka