Ekonomi & Bisnis
KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Kereta Cepat, KCIC Bantah Terlibat
TEMPO BISNIS
| Desember 17, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki dugaan persekongkolan tender pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
KPPU sudah menggelar sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project pada 13 Desember 2024
Investigator penuntutan KPPU dalam sidang itu memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) berupa dugaan persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
LDP dibacakan di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean yang dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta, demikian dilaporkan Antara, Selasa, 17 Desember 2024.
Investigator KPPU menyebutkan, pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Menurut investigator KPPU, duduk perkara yang bersumber dari laporan masyarakat itu diduga melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Selain itu, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.
Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang digelar pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen, demikian dikutip dari laman KPPU.
KCIC Bantah Terlibat
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan tak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dikonfirmasi ANTARA melalui telepon di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Eva mengatakan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Ia mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Lebih lanjut Eva menyampaikan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.
Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
Meski begitu, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.
komentar
Jadi yg pertama suka