Ekonomi & Bisnis
Gaikindo Sebut Insentif untuk Industri Otomotif Belum Tentu Naikkan Angka Penjualan Kendaraan
TEMPO BISNIS
| Desember 20, 2024
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Saugiarto mengatakan, belum bisa memproyeksikan penjualan kendaraan bermotor tahun depan. Dia menuturkan, meski pemerintah telah mengumumkan kebijakan insentif bagi industri otomotif, kenaikan tarif-tarif lainnya juga menjadi kendala bagi industri ini.
“Di satu sisi, pemerintah memberikan insentif, tetapi di lain sisi, ada kenaikan tarif-tarif lain yang cukup signifikan, yaitu PPN (pajak pertambahan nilai) dan opsen pajak lainnya,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.
Jongkie mengatakan, kenaikan tarif pajak ini membuat pihaknya memperkirakan harga jual kendaraan bermotor akan naik. Sehingga, akan menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor.
Jongkie menyebut, saat ini Gaikindo masih belum menentukan proyeksi penjualan kendaraan bermotor 2025. Dia pun mengatakan, Gaikindo akan memonitor respons agen pemegang merek (APM) terhadap kebijakan pemerintah ini.
“Karena strategi pemasaran dan lain sebagainya ada pada para APM, bukan di Gaikindo. Jadi, kami monitor dulu,” kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang berisi stimulus bagi masyarakat dan industri. Kebijakan stimulus ini diberlakukan per 1 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Salah satu sasaran kebijakan ini adalah industri otomotif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat turunnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini, Agus berharap, dapat membuat industri otomotif dalam negeri lebih bergairah di tengah pemberlakuan kenaikan tarif PPN.
Terdapat empat kebijakan insentif bagi industri otomotif yang diberikan oleh pemerintah. Pertama, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen serta insentif sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
Kedua, pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) EV dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produk dalam negeri (completely knock down/CKD).
Ketiga, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid sebesar 3 persen. Terakhir, pemberian insentif pembebasan bea masuk EV CBU sebesar 0 persen.
“Ini merupakan jawaban dari pemerintah di mana PPnBm DTP untuk KBLBB dan PPN DTP untuk KBLBB ini diberikan, ini meng-cover insentif atau stimulus untuk demand side dan juga untuk supply side untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik,” ujar Agus Gumiwang.
komentar
Jadi yg pertama suka