Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Sritex akan Ajukan PK, Dirut: Untuk Menjaga Karyawan Kami
TEMPO BISNIS   | Desember 20, 2024
3   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengklaim upaya ini ia tempuh tak semata-mata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga untuk menjaga 50 ribu karyawan Sritex.
“Pilihan untuk menempuh upaya hukum PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.
Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya agar tidak melakukan PHK. Hal ini, kata Iwan, sesuai dengan anjuran pemerintah kepada manajemen Sritex.
Iwan menuturkan, upaya yang dia tempuh selama kondisi pailit Sritex bukanlah hal yang mudah. Apalagi, upaya tersebut dilakukan dengan sumber daya yang terbatas dan berkejaran dengan waktu.
Oleh karena itu, Iwan berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum serta mendukung upaya Sritex untuk melanjutkan kegiatan usaha.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.
Sidang putusan kasasi Sritex tersebut dipimpin Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Hakim bersama dengan dua Hakim Anggota yakni Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Selain Sritex, kasasi tersebut juga dimohonkan oleh PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, serta PT Sinar Pantja Djaja.
Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini
komentar
Jadi yg pertama suka