Ekonomi & Bisnis
Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Ini Tanggapan Dirut PT Sritex
TEMPO BISNIS
| Desember 21, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Sukoharjo - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku syok dengan turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang terhadap perusahaan tersebut.
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan, menyesalkan putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Kami nggak paham dengan penilaian dari Hakim Agung dan kami cukup syok dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang kurang baik ini dan menjadi satu momen yang sebenarnya tidak kami antisipasi juga untuk bagaimana kami menghadapi ini," ungkap Wawan, sapaan karibnya, saat ditemui awak media di kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat sore, 20 Desember 2024.
Jika melihat dari sisi hukum, Wawan berpendapat pengajuan kasasi oleh pihaknya sudah cukup kuat. Tapi ia mengaku tidak mengerti mengapa penilaian hakim agung justru menguatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya.
Ini kemudian yang menurutnya menjadi pertanyaan apakah semata-mata ada keberpihakan satu pihak. Sebab kalau melihat kasus ini, dari 20 kreditur yg ada di Sritex, hanya satu yang bermasalah.
"Ini yang selalu ditanyakan, Sritex tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar supplier ini, ke depan nya juga nanti tidak pasti tidak bayar. Tanggapan kami, dengan puluhan supplier, dengan perbankan pun seperti BCA dan bank lain selama ini juga lancar. Kalau kami misalnya ada masalah ya pasti mereka yang akan lebih dulu mempailitkan kami dari pada PT Indobarat ini yang nilainya (piutang) hanya 0,4 persen dari nilai semuanya," ungkap dia.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sekitar satu minggu selepas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang, pihaknya sempat berkomunikasi dengan PT Indobarat.
Ia mengatakan ada hal yang lucu ketika pihak Sritex sempat berkomunikasi dengan pihak PT Indobarat di antaranya Presiden Direktur dan orang keuangan yang ditugaskan mengenai kasus ini, yakni pada saat pihak PT Indobarat menyampaikan bahwa intensi dari PT Indobarat sebenarnya tidak untuk mempailitkan Sritex.
"Jadi kemarin itu kami melihat sepertinya mereka juga tidak full memahami apa yang telah dilakukan oleh kuasa hukum mereka. Ini yang juga kami sampaikan, ini salah satu mungkin juga pelajaran bagi mereka, mereka terlalu percaya ke kuasa hukum dan tidak mengecek apa yang akan mereka kerjakan," ungkap dia.
Lebih lanjut Wawan mengatakan setelah putusan MA itu turun, pihaknya pun melakukan konsolidasi internal dan memutuskan akan kembali melakukan upaya hukum berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).
"Karena memang semangat kami untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta mengikuti aspirasi dari seluruh karyawan yang menginginkan mereka bisa tetap berusaha, bisa bekerja di Sritex ini," kata dia.
Ia menambahkan untuk saat ini pihaknya sedang menyusun pengajuan PK dan berharap dapat sesegera mungkin mengajukannya kepada MA.
"Ini menjadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha perusahaan. Untuk PK ini mereka mensyaratkan ada bukti baru sehingga kami diskusikan secara internal untuk bukti baru dan juga alasan yang baru mengapa Sritex patut untuk diselamatkan," kata dia.
komentar
Jadi yg pertama suka