Ekonomi & Bisnis
Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi
CNN EKONOMI
| Desember 21, 2024
1 0 0
0
Solo, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.
Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.
"Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini," kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.
PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.
"Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?) Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali," kata Wawan.
Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.
"Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan," ujarnya.
Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.
"Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab," kata Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.
Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.
"Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan," kata Wawan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(syd/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka