Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemnaker Buka Suara soal Putusan Kasasi Sritex
TEMPO BISNIS   | 16 jam yang lalu
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Immanuel mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan pihak Sritex mengenai hal tersebut. Dia berharap, putusan Kasasi MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex untuk menghindari PHK karyawannya.
"Kami meminta pada manajemen agar menjamin tidak ada PHK. Kami sampaikan juga agar jangan main-main soal itu,” kata Immanuel saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia optimistis, apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan karyawan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka.
Lebih lanjut, Immanuel mengatakan, Kemnaker siap memberikan dukungan semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.  Sebagai langkah mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan strategi untuk melindungi dan memberdayakan karyawan yang terdampak. Caranya, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Dia menjelaskan, program JKP memberikan perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Sedangkan, BLK menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi karyawan.
“Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” kata dia.
Sebelumnya,  Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.
Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Merespons putusan tersebut, manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengklaim upaya ini ditempuh tak semata-mata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga untuk menjaga 50.000 karyawan PT Sritex.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka