Ekonomi & Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak Klaim Kenaikan PPN Hanya Sebabkan Tambahan Harga 0,9 Persen bagi Konsumen
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 19:55
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tak berdampak signifikan bagi harga barang dan jasa. Tarif PPN 12 persen disebut hanya memberikan tambahan harga 0,9 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” demikian disebut DJP dalam keterangan tertulis Sabtu, 21 Desember 2024.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun DJP memastikan kenaikannya tak berdampak besar pada harga. Direktorat mencontohkah harga TV yang dibeli Rp 5.000.000. Harga tersebut dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000. Jika PPN naik jadi 12 persen, maka harga yang harus dibayar adalah Rp 5.600.000.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” tulis Direktorat Jenderal Pajak.
DJP juga memaparkan barang dan jasa bakal mulai diterapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2024, seperti jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital. Jasa pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan kena PPN 12 persen yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Selain itu, biaya berlangganan platform digital, seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek PPN. Penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, selama ini juga sudah dipungut PPN.
Selanjutnya, adalah transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri atau domestik. DJP memaparkan seluruh barang dan jasa yang disebutkan tersebut memang bukan objek pajak pertambahan nilai yang baru dikenakan, tapi memang merupakan barang yang kena pungutan PPN. Sehingga mulai tahun depan dipastikan tarif PPN-nya mengikuti aturan baru, yakni 12 persen.
Pemerintah juga menetapkan kelompok barang yang dibebaskan PPN, seperti kebutuhan pokok, di antaranya kebutuhan pokok, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sedangkan jasa yang bebas PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan dan angkutan umum.
Sementara itu, barang yang tarif PPN-nya tetap atau 11 persen adalah minyak goreng jenis MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
komentar
Jadi yg pertama suka