Ekonomi & Bisnis
Saham Sritex Terancam Dihapus dari Bursa Usai MA Tolak Permohonan Kasasi
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 19:33
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamam Agung (MA) menolak pengajuan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Kondisi ini membuat saham Sritex terancam dihapus atau delisting dari daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan akan terus memantau potensi delisting saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Menurutnya, saham Sritex telah masuk daftar potensi delisting lewat Pengumuman bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 28 Juni 2024 dan akan terus diperbarui statusnya.
“Saat ini bursa terus memantau perkembangan SRIL telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Nyoman mengatakan, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021. Hal itu merupakan buntut dari adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah kepada investor Sritex tahap ketiga tahun 2018 ke-6.
“Pada 28 Oktober 2024, bursa juga melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sampai saat ini karena keadaan pailit SRIL,” kata Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan delisting saham dapat terjadi karena perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau hukum. Serta, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadahi.
Selain itu, potensi delisting dapat terjadi karena saham perusahaan tercatat telah mengalami suspense efek baik di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama 24 bulan terakhir. Kondisi-kondisi yang berpotensi membuat perusahaan delisting dari bursa, kata Nyoman, tertera pada ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N.
Saham Sritex tercatat telah masuk potensi delisting secara periodic dengan rincian sebagai berikut:
a. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;
b. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022;
c. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022;
d. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023;
e. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023; dan
f. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan akan menghormati putusan MA. Namun, perusahaan masih akan melakukan upaya hukum dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Wawan, Iwan Kurniawan, dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 20 Desember 2024.
Septia Ryantie berkontribusi pada artikel ini
komentar
Jadi yg pertama suka