Ekonomi & Bisnis
BI Rilis 3 Layanan Baru BI-FAST, Transfer Kolektif hingga Request Payment
TEMPO BISNIS
| 13 jam yang lalu
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada sistem pembayaran BI-FAST. Layanan baru ini merupakan tahapan pengembangan BI-FAST fase I tahap kedua yang sebelumnya telah diimplementasikan tahap pertama pada 21 Desember 2021 dengan layanan transfer kredit individual.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan tiga layanan baru ini meliputi layanan transfer secara kolektif, pembayaran atas dasar permintaan, dan transfer debit secara langsung. “Layanan itu sudah dapat digunakan mulai hari ini bertepatan dengan hari ulang tahun BI-FAST ketiga,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Perluasan layanan ini, kata dia, menjadi implementasi blueprint sistem pembayaran Indonesia atau BSPI 2030. Menurutnya, hal ini bisa membantu menciptakan infrastruktur sistem pembayaran retail yang lebih efisien.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan rincian tiga layanan baru ini. Pertama, layanan transfer kolektif atau bulk transfer, merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
“Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen,” ujarnya.
Kedua, ia mengatakan layanan pembayaran atas dasar permintaan atau request for payment merupakan layanan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Layanan ini bisa digunakan untuk kebutuhan penagihan.
Ketiga, layanan transfer debit secara langsung atau direct debit, menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Lewat layanan ini, nasabah bisa mengotorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran listrik, air, cicilan leasing, hinga premi asuransi.
Untuk tiga layanan ini, BI menerapkan biaya yang berbeda. Harga layanan bulk transfer besarnya Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim kepada nasabah pengirim. Request for payment dan direct debit biayanya Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Selain itu, BI juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp 250 juta per transaksi. “Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko,” kata Ramdan.
komentar
Jadi yg pertama suka