Ekonomi & Bisnis
Ekonom Celios: PPN 12 Persen akan Menyebabkan Inflasi 4,1 Persen
TEMPO BISNIS
| 8 jam yang lalu
7 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mempertanyakan hasil perhitungan pemerintah bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan menaikkan inflasi 0,2 persen. Menurutnya, dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi jauh lebih besar. Alasannya, PPN 12 persen tidak hanya berpengaruh pada nilai jual tapi sekaligus berdampak pada kenaikan harga beli.
“PPN ini kan dikenakan berlapis dari produsen ke distributor, jadi berkali-kali dikenakan PPN sampai ke level konsumen akhirnya. Jadi bukan kemudian harga finalnya disesuaikan (PPN) tidak,” ucap Bhima ketika dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2024.
Menurut perhitungannya sendiri, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan menyebabkan terjadinya inflasi harga-harga barang dan jasa hingga 4,1 persen. Bhima mengatakan, angka ini didapat lewat beberapa pertimbangan seperti kenaikan harga pokok penjualan (HPP) akibat dampak berlapis dari kenaikan PPN.
Bhima menjelaskan, dampak berlapis tersebut di antaranya adalah kenaikan harga bahan-bahan pokok produksi imbas kenaikan PPN serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tumpuan dalam melakukan distribusi barang. Kenaikan ongkos produksi tersebut, ditambah dengan adanya ekspektasi pasar terkait kenaikan harga dan pelemahan rupiah membuat inflasi harga jual produksi semakin melonjak.
“Sehingga terdapatlah angka 4,1 persen proyeksinya,” ujar Bhima.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat mengeluarkan proyeksi mereka terkait besar inflasi akibat kenaikan tarif PPN di tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa kemungkinan inflasi hanya akan naik 0,2 persen menjadi 1,8 persen di tahun depan imbas kenaikan PPN.
“Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen sampai 3,5 persen,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan memprediksi akan terjadi kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen imbas kenaikan PPN. “Kan minim, relatif kecil,” ujar Ferry di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, juga menilai dampak kenaikan tarif PPN tidak akan signifikan pengaruhnya terhadap harga barang dan jasa. Perhitungannya menyebutkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen.
Ilona Estherina ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka