Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Harga MinyaKita Lampaui HET, Mendag: Permintaan Melonjak, Distribusi Terlambat
TEMPO BISNIS   | 8 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan alasan harga MinyaKita masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Dari pantauan Tempo, harga rata-rata nasional minyak goreng rakyat per Sabtu, 21 Desember 2024 masih di angka Rp 17.200 per liter.
“Karena begini, tiba-tiba permintaan melonjak, mungkin distribusinya ada yang terlambat,” ujar Budi Santoso kepada wartawan di Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.
Budi Santoso mengaku terus berkoordinasi dengan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok di daerah-daerah tempat harga MinyaKita melambung. Ketika distribusi terlambat, ia meminta mereka segera menambah pasokan ke daerah terkait.
Kini, Budi Santoso mengklaim harga MinyaKita di sejumlah daerah yang sebelumnya melonjak telah terkendali. Daerah-daerah itu antara lain Manado, Medan, dan Surabaya. Di sana, ia mengklaim harga MinyaKita telah sesuai HET.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 20 November 2024, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap hingga Selasa, 19 November 2024 lalu, rata-rata harga nasional MinyaKita mencapai Rp 17 ribu per kilogram.
Kala itu, ia berujar ada wilayah dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Ada pula yang sama dengan HET. “Tetapi secara nasional memang naik,” katanya.
Kenaikan harga MinyaKita terutama terasa di wilayah Indonesia Timur. Di sana, harga minyak goreng lebih tinggi dari rata-rata harga nasional. Menurut Budi Santoso, kenaikan harga terjadi sebesar 8,8 persen di atas HET atau sebesar Rp 15.700.
Budi Santoso mengaku telah menemukan penyebab melambungnya harga minyak goreng ini. Menurut dia, kenaikan harga ini disebabkan terbentuknya rantai distribusi yang lebih panjang dibanding ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Yang seharusnya distribusinya itu kan dari produsen, D1, D2, dan pengecer, namun di lapangan ini terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” kata Budi Santoso.
komentar
Jadi yg pertama suka