Ekonomi & Bisnis
Kriteria Pelanggan PLN yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
TEMPO BISNIS
| 13 jam yang lalu
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan Senin, 15 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan berbeda, dia menjelaskan bahwa diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Berlaku sama bagi pelanggan prabayar, diskon listrik 50 persen akan didapatkan saat membeli token listrik di periode yang sama.
"Untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," kata Darmawan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
Begini rinciannya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA yang akan mendapatkan diskon mencapai 24,7 juta pelanggan. Kemudian, pelanggan dengan daya 900 VA 38 juta pelanggan, 1.300 VA 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini mencapai 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta. "Sehingga, program ini dinikmati oleh 97 persen pelanggan seluruh Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN 12 persen.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 seperti dikutip Antara.
Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun. Sementara itu, kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka