Ekonomi & Bisnis
Kenaikan PPN pada QRIS Ditanggung Penjual, DJP Minta Konsumen Tak Ragu Gunakan Transaksi Elektronik
TEMPO BISNIS
| 13 jam yang lalu
2 0 0
0
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti membenarkan Qris termasuk jasa transaksi digital yang kena PPN. Namun tarif PPN diatur oleh penyedia layanan pembayaran dengan pedagang atau merchant.
“Supaya (masyarakat) punya pemahaman, tidak ada keraguan terkait transaksi elektronik ini. Jadi yang dikenakan (pajak) itu adalah atas jasanya, bukan transaksinya QRIS," ujar Dwi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024. "Bayar pakai QRIS sama kontan (tunai) sama."
Hal serupa juga berlaku untuk jasa transaksi digital lain seperti uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Dwi memaparkan jasa yang dibayarkan saat ini sudah termasuk unsur PPN. Jumlahnya diatur antara provider dan perusahaan e-money atau e-wallet.
Adapun biaya jasa layanan pembayaran atau top up e-wallet akan mulai naik 1 persen tahun depan. DJP mencontohkan pengisian dompet digital misal Rp 1.500, dengan tarif PPN 11 persen maka ada tambahan pungutan Rp 165. Dengan kenaikan pajak jadi 12 persen tambahan pungutannya jadi Rp 180.
PPN akan mulai naik 1 persen dari 11 persen pada saat ini, menjadi 12 persen awal Januari tahun depan. Menurut DJP kenaikan PPN sebesar 1 persen tak akan berdampak signifikan pada harga-harga barang dan jasa. Pemerintah bahkan menghitung dampak kenaikan harganya hanya 0,9 persen.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar tak sependapat. Menurut dia penghitungan pemerintah keliru karena tidak mempertimbangkan efek kumulatif. Ketika PPN naik, pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan. Sehingga setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi harus diestimasi satu per satu.
Begitu pun pada layanan QRIS yang menurut dia bakal terpengaruh kenaikan harga. “Meski dibebankan kepada merchant, itu dimasukkan ke dalam komponen harga yang juga akhirnya harus dibayar konsumen. Jadi meskipun MDR untuk transaksi QRIS 0,3 persen, tapi yang naik adalah komponen pembentuk harga layanan, maka harga akhirnya juga tetap besar,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 23 Desember 2024.
Secara agregat, pertumbuhan penggunaan layanan digital memang naik, namun kenaikan tarif PPN menurut Askar membuat pertumbuhannya berisiko terhambat. "Karena pengguna layanan atau konsumen akhirnya memilih untuk cash. Meskipun hanya hemat hitungan ratusan rupiah bagi masyarakat kecil lumayan."
komentar
Jadi yg pertama suka