Ekonomi & Bisnis
Pan Brothers Dinyatakan Homologasi, Terhindar dari Ancaman Pailit
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 15:32
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan homologasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembacaan putusan ini dilakukan usai raksasa garmen tersebut mencapai kesepakatan restrukturisasi utang sekitar Rp8,6 triliun bersama para kreditur.
“Menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian tertanggal 18 Desember 2024,” kata Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024 mengutip keterangan resmi Pan Brothers.
Utang Rp 8,6 triliun itu berada dalam dua perkara Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berbeda. Pada perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst melibatkan PT Pan Brothers Tbk, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera. Sementara pada perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst melibatkan anak usaha Pan Brothers yakni PT Pancaprima Ekabrothers.
Pembacaan putusan homologasi tersebut membuat status PKPU Pan Brothers dan tiga perusahaan afiliasinya berakhir. Dalam keterangan resminya, Pan Brothers mengaku belum menerima salinan putusan resmi terkait putusan homologasi pada dua perkara tersebut.
Sebelumnya, Kesepakatan dengan kreditur itu terjadi dalam rapat pemungutan suara di ruang verifikasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024. Manajemen Pan Brothers mengatakan pemungutan suara atas rencana perdamaian itu telah memenuhi kuorum dan dapat dinyatakan hologasi. Namun, pihak manajemen belum bisa memberikan informasi detail mengenai skema restrukturisasi yang akhirnya disepakati bersama kreditur. “Pernyataan resmi perusahaan masih akan menunggu hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada 23 Desember 2024,” kata manajemen Pan Brothers saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Desember 2024.
Pan Brothers mengatakan ada penyesuaian antara kesepakatan terbaru dengan proposal perdamaian yang disampaikan saat pertemuan dengan para kreditur pada Rabu, 6 November 2024. Pada proposal perdamaian yang disampaikan saat itu, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memprioritaskan arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Pan Brothers akan menerapkan periode pemulihan untuk menstabikan penjualan dan operasi serta menyelaraskan tingkat leverage dengan kapasitas sustainable debt yang diperkirakan berkisar antara US$ 85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga US$ 236,7 juta dengan tenor 20 tahun.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan proposal tersebut dibuat dengan perkiraan kemampuan Perseroan. “Dengan penyelesaian PKPU kita berharap operasional lebih lancar, buyer-buyer juga lebih yakin,” kata Fitri ditemui Tempo usai penyampaian proposal.
Sela proses PKPU, kata Fitri, Pan Brothers masih menjalankan operasional perusahaan secara normal. Perusahaan ini memiliki 15 pabrik di Jawa Tengah dan Tangerang dengan total karyawan mencapai 26 ribu orang.
komentar
Jadi yg pertama suka