Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
OJK Keluarkan Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
CNN EKONOMI   | Kemarin, 21:15
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait pengawasan perdagangan aset kripto.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aset kripto sebelumnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
Ismail mengatakan dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, pihaknya menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.
Pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, fase penguatan dan ketiga, fase pengembangan.
"Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan," jelas Ismail.
Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan dan efisien.
Selain itu, aturan ini sekaligus memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
"POJK ini menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental," tutur Ismail lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital, seperti pertimbangan dalam melakukan transaksi.
Di samping itu, diperlukan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini," pungkas Ismail.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka