Ekonomi & Bisnis
Sistem Coretax Berlaku Januari 2025, DJP: Wajib Pajak Sudah Bisa Log In
TEMPO BISNIS
| Desember 25, 2024
2 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pra implementasi sistem pajak baru ini sejak 16 hingga 31 Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masyarakat dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum penerapan sistem awal tahun depan. “Harapannya saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 25 Desember 2025.
Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP daring pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, masyarakat harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP online, kode captcha dan mengklik tombol ‘log in’.
Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. Menurut Dwi, pada tahap pra-mplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. “Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujarnya.
Prosedur lengkap mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa pra-implementasi dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP. Dwi mengimbau wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani dan memastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Menurut DJP aturan ini menyederhanakan sederet aturan di bidang perpajakan. PMK 81 merupakan dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Aturan diterbitkan berdasarkan kebutuhan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan fleksibel.
komentar
Jadi yg pertama suka