Ekonomi & Bisnis
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Bagaimana Regulasi dan Peruntukan Dana CSR
TEMPO BISNIS
| Desember 25, 2024
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait program corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Sejumlah ruangan, termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo, diperiksa dalam penggeledahan tersebut. Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, menyebut langkah ini untuk mengumpulkan bukti kasus. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Dilansir dari ojs.unr.ac.id, dana CSR adalah bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), yang merujuk pada tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. CSR melibatkan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup, baik bagi pekerja, keluarga mereka, komunitas lokal, maupun masyarakat luas. Contoh penggunaan dana CSR meliputi:
- Pengelolaan limbah
- Pembangunan infrastruktur
- Program donor darah
- Pengembangan UMKM
- Pembangunan infrastruktur
- Program donor darah
- Pengembangan UMKM
Di Indonesia, CSR juga dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Konsep ini berkembang secara global pada 1980-an hingga 1990-an sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat terhadap perilaku perusahaan yang kurang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Dilansir dari Hukum Online, kewajiban CSR telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
Pasal 74 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
Pasal 74 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012): PP ini mengatur lebih rinci mengenai kewajiban CSR, antara lain:
- Pasal 3: CSR wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
- Pasal 4: Pelaksanaan CSR dilakukan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui dewan komisaris atau RUPS.
- Pasal 5: Anggaran CSR harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta dihitung sebagai biaya perusahaan.
- Pasal 6: Laporan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
- Pasal 7: Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dikenakan sanksi.
- Pasal 4: Pelaksanaan CSR dilakukan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui dewan komisaris atau RUPS.
- Pasal 5: Anggaran CSR harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta dihitung sebagai biaya perusahaan.
- Pasal 6: Laporan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
- Pasal 7: Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dikenakan sanksi.
Dana CSR dirancang untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Beberapa peruntukan utama dana CSR meliputi:
1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Mendukung UMKM, pelatihan keterampilan, dan akses modal usaha.
2. Pengembangan Infrastruktur: Membangun fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan jalan.
3. Pelestarian Lingkungan: Program reboisasi, pengolahan limbah, dan pengurangan emisi karbon.
4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Donasi pendidikan, kesehatan, dan bencana alam.
2. Pengembangan Infrastruktur: Membangun fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan jalan.
3. Pelestarian Lingkungan: Program reboisasi, pengolahan limbah, dan pengurangan emisi karbon.
4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Donasi pendidikan, kesehatan, dan bencana alam.
CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk investasi sosial yang dapat meningkatkan citra perusahaan, loyalitas konsumen, dan hubungan dengan masyarakat. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban CSR berisiko dikenai sanksi hukum dan kehilangan reputasi di mata publik.
Untuk mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajiban CSR, sistem seperti Regulatory Compliance System (RCS) dapat membantu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola kewajiban hukum terkait CSR. Dengan teknologi ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk dalam perencanaan dan pelaporan CSR.
CSR merupakan tanggung jawab bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam. Regulasi seperti UU PT dan PP 47/2012 memastikan perusahaan menjalankan CSR secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui implementasi yang tepat, CSR tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Karunia Putri berkontribusi dalam artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka