Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Hasil Investigasi Sementara Kecelakaan Truk di Tol Pandaan-Malang: Kendaraan Overheat, tapi Muatan Sesuai Aturan
TEMPO BISNIS   | 18 jam yang lalu
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah catatan dari hasil investigasi sementara atas kecelakaan truk dan bus di KM 77 Jalan Tol Pandaan-Malang pada Senin, 23 Desember 2024. Adapun investigasi ini dilakukan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur bersama Polres Malang dan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ban vulkanisir kanan dan kiri belakang masih dalam kategori bisa ditoleransi. Sebab, kedalaman alur ban masih 1 mm dari permukaan ban. Begitu pula dengan dokumen kendaraan.
"Surat muatan atau surat jalan yang dikeluarkan perusahaan sesuai dengan JBI (jumlah berat yang diizinkan), yaitu 11.200 kilogram," kata Elba dalam keterangannya kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 26 Desember 2024. "Saat diperiksa, surat uji juga masih berlaku."
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di bagian radiator, reservoir ditemukan dalam keadaan kosong. Elba berujar, kondisi ini dapat menyebabkan kerusakaan pada sistem pendingin mesin dan bisa menyebabkan overheat.
Adapun dalam kecelakaan di Tol Pandaan-Malang yang menewaskan 4 korban itu, truk hiwing box bernomor polisi S 9126 UU memang mengalami overheat, sehingga berhenti di bahu jalan tol. Berdasarkan CCTV jalan tol, truk berhenti kurang lebih dua menit. Truk berhenti dengan ganjalan pada ban belakang.
Namun, seperti dikutip dari Antara, ganjalan truk tidak sempurna sehingga kendaraan yang mengangkut pakan ternak itu mundur tidak terkendali. Sementara dari belakang, ada bus melaju dengan kecepatan tinggi. Walhasil, benturan antara truk dan bus tidak tidak bisa dihindari.
Seiring dengan peristiwa tersebut, Elba mengimbau dan mengingatkan perusahaan truk dan bus atau angkutan barang dan penumpang untuk memeriksa kondisi kendaraan secara berkala. Selain itu, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan mengatur jam  kerja pengemudi sesuai aturan.
"Kami mengimbau para pengemudi tidak memaksakan diri membawa kendaraannya. Para sopir ini maksimal mengemudi 8 jam sehari,  di mana pada setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit," ujar Elba. 
Seiring banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk,  Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah serius menertibkan penyelenggaraan angkutan logistik. Djoko mengatakan  truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal ini tidak terlepas dari rendahnya kompetensi pengemudi serta kondisi kendaraan yang kurang terawat. Pengawasan pemerintah terhadap operasional angkutan barang yang belum maksimal ditengarai menjadi salah satu penyebab.
“Sudah saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana, tidak hanya bertindak secara reaktif dengan berteriak ketika ada masalah, lupa saat masalah lewat, lalu kembali teriak saat muncul masalah lagi,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024. “Pemerintah harus bertanggung jawab.” 
Djoko juga mengatakan perlu ada perbaikan proses rekrutmen pengemudi. Artinya, kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal harus menjadi syarat mutlak. Selain itu, pemerintah mesti menyiapkan pendidikan formal untuk pengemudi.
komentar
Jadi yg pertama suka