Ekonomi & Bisnis
Baru Terkumpul Rp300 M, Pungutan Wisman Bali Dinilai Belum Optimal
CNN EKONOMI
| 16 jam yang lalu
8 0 0
0
Denpasar, CNN Indonesia --
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun
menyebutkan realisasi pungutan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai lebih dari Rp300 miliar hingga Desember 2024.
menyebutkan realisasi pungutan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai lebih dari Rp300 miliar hingga Desember 2024.
Menurut Pemayun, pungutan tersebut belum optimal. Pasalnya, baru 30 hingga 40 persen wisman yang membayar pungutan tersebut. Hal itu terjadi salah satunya lantaran tidak ada alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kalau secara akumulasi saya masih sekitaran 35 persen sampai 40 persen ini 2024 sejak 14 Februari, iya sekitar Rp300 miliar lebih (estimasi hingga akhir tahun) Rp310 miliar atau Rp315 miliar, iya sekitar itu," ujar Pemayun saat dihubungi Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia berharap pungutan tersebut lebih optimal tahun depan.
"Kita sih menargetkan seoptimal mungkin, karena ini program baru. Program yang melibatkan seluruh dunia. Tentu kita selalu senantiasa sosialisasi itu penting sekali dan ini program kita juga sambil jalan kita mengevaluasi dimana sih yang kita harus lakukan dan apa yang kita lakukan seperti itu," imbuhnya.
Tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PAW). Rencananya, pihaknya akan menaikkan PAW dan memperbaiki sistem pungutan.
"Karena di 2025 ini masih menunggu juga ada revisi mengenai Perda PWA ini. Tentu mudah-mudahan ini bisa terakomodir apa yang menjadi kendala-kendala di lapangan, sehingga kita mengoptimalkan pungutan wisatawan asing itu," ujarnya.
Apabila beleid telah direvisi, ia berharap pungutan akan lebih optimal. Misalnya dari 6 juta wisman ke Bali, setidaknya tiga perempat atau 3/4 pungutan wisman bisa terkumpul.
"Harapan kita mungkin dari kunjungan wisatawan mancanegara tahun ini misalnya 6 juta, minimal 3 perempat-lah (untuk pungutan wisman yang masuk)," ujarnya.
Lewat Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023, pungutan pajak turis asing yang masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya US$10 atau Rp150 ribu.
(kdf/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka