Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Akan Batasi Jatah Waktu Penerima Bansos
CNN EKONOMI   | 19 jam yang lalu
6   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bakal membatasi jangka waktu penerima bantuan sosial (bansos) dengan merombak payung hukumnya pada tahun depan.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Gus Ipul menyebut ada orang atau keluarga sudah belasan tahun terus menerima PKH dan bansos.
Ia tak ingin hal itu terus terjadi karena banyak keluarga yang sudah tergraduasi atau lulus dari program itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya," kata Gus Ipul saat sambutan Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12) dikutip Detiknews.
"Saya minta data itu dari Pusdatin, ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus, yang diwisuda," imbuhnya.
Ia menuturkan satu pendamping mendampingi minimal 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat ini, ada 34 ribu KPM yang terdaftar. Ke depan, Gus Ipul menargetkan ada 340 ribu KPM yang lulus sebagai penerima bansos larena sudah dianggap mampu dan tidak layak menerima bantuan.
"Ke depan kita ingin per pendamping itu 10 orang minimal 10 KPM. Kita punya 34 ribu KPM, itu akan ada 340 ribu setiap tahunnya minimal itu tergraduasi. Itu harapan kita ke sana," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan sosial (perlinsos) mengambil porsi anggaran terbesar dalam program-program Kemensos. Sementara, program lain seperti pemberdayaan, hanya dialokasikan sebanyak 20 persen.
"Program kita itu di perlindungan 80 persen, itu di perlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah Rp70 sekian triliun. Yang namanya PKH aja Rp28 triliun, bansos itu Rp44-45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain, termasuk pemberdayaan," pungkasnya.
(pta/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka