Ekonomi & Bisnis
Sempat jadi Buron karena Himpun Dana Tanpa Izin, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Diduga Ada di Qatar
TEMPO BISNIS
| 18 jam yang lalu
5 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Desember 2024 setelah ia diduga berada di luar negeri sekaligus belum tertangkap. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan institusinya telah mengetahui keberadaan Adrian yang diduga di Doha, Qatar. “Informasi yang kami terima, Adrian masih di Qatar,” kata Tongam saat dihubungi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, OJK juga mencekal dan meminta Polri untuk menyampaikan red notice terhadap Adrian Gunadi ke interpol. Tongam menyebut OJK bersama Polri akan terus memburu Adrian.
“Kami terus mencari keberadannya,” kata dia.
OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
Pada 28 Oktober lalu, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp2.581.833.388.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu terdaftar pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dilansir dari situs resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar pada 2024. Sementara itu, Investree juga mencatat ada 93.769 borrower atau penerima pinjaman baik individu atau institusi sejak berdiri pada 2015. Dari jumlah itu, ada 44.714 penerima pinjaman aktif.
Dalam jumlah fasilitas pinjaman, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,53 triliun sejak 2015-2024. Dari jumlah itu, Investree mencatat nilai pinjaman lunas senilai Rp 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
komentar
Jadi yg pertama suka