Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Petisi Tolak PPN 12 Persen Tembus 197 Ribu Tanda Tangan
CNN EKONOMI   | 16 jam yang lalu
6   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN jadi 12 persen semakin menguat.
Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jumlah tersebut merupakan data yang masuk hingga Sabtu (28/12), pukul 13.00 WIB.
Inisiator petisi, Bareng Warga, menyatakan kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka masih di kisaran 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
Kata inisiator petisi, pendapatan atau upah masyarakat juga masih terdapat masalah. Data BPS per bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP).
Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah.
"Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," ucap inisiator.
Salah seorang penandatangan petisi dalam komentarnya meminta pemerintah untuk memaksimalkan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi. Ia meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-undang, alih-alih menaikkan PPN.
"Buat UU Perampasan Aset para koruptor," ucap dia.
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memastikan tarif PPN naik jadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah Gibran.
Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari banyak pihak. Selain petisi, sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan buruh sudah turun ke jalan melakukan demonstrasi.
(ryn/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka