Ekonomi & Bisnis
Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI
CNN EKONOMI
| Desember 30, 2024
4 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dikonfirmasi, Minggu (29/12), dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerja Bukan Penerima Upah alias PBPU adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha korup dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPJS Kesehatan mengamini bahwa iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tegas Rizzky.
Ia mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.
Harvey Moeis adalah koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).
(skt/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka