Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Prabowo soal Penyelundupan Tekstil Ancam Pekerja RI: Kita Tenggelamkan
CNN EKONOMI   | Desember 30, 2024
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto berjanji bakal tegas memberantas penyelundupan tekstil, termasuk mempertimbangkan opsi penenggelaman kapal.
Ia menekankan sudah berulang kali memerintahkan jajarannya untuk menghentikan berbagai kebocoran. Menurutnya, aparat penegak hukum sangat menentukan eksekusi di lapangan.
"Penyelundupan dari luar (negeri) ke dalam adalah membahayakan kedaulatan Indonesia," tegasnya dalam Pengarahan Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam kehidupan ratusan ribu pekerja kita," ungkap Prabowo.
Oleh karena itu, Prabowo berjanji segera mencari ahli-ahli hukum. Ia bakal bertanya terkait wewenang apa yang bisa diberikan Kepala Negara kepada aparat.
"Apa kapalnya ditenggelamkan? Tolong para profesor di pemerintahan saya, tolong kasih saya masukan. Nanti saya dibilang gak ngerti hukum lagi," kata Prabowo kepada para anak buahnya.
"Tapi kalau dia mengancam kehidupan rakyat Indonesia, kalau perlu kita tenggelamkan kapal-kapal itu!" tegasnya.
Penyelundupan tekstil ke Indonesia memang jadi perhatian banyak pihak. Banjir barang impor disebut-sebut menjadi salah satu biang kerok bangkrutnya banyak perusahaan di dalam negeri.
Teranyar, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex diputus pailit. Ini tertuang dalam putusan perkara pengadilan negeri nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang pada Senin (21/10).
Emiten berkode SRIL itu punya utang menggunung, yakni sekitar US$1,6 miliar atau Rp25 triliun (asumsi kurs Rp15.695 per dolar AS) kepada 28 bank.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sritex. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 juga dituding menjadi penyebab Sritex dan perusahaan tekstil lain gulung tikar. Beleid itu dianggap memberikan karpet merah impor tekstil, sehingga produsen dalam negeri kalah saing.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka