Ekonomi & Bisnis
Profil Rieke Diah Pitaloka: Anggota DPR yang Lantang Bersuara Buruh Migran, BPJS hingga PPN 12 Persen
TEMPO BISNIS
| Desember 31, 2024
10 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.
Profil Rieke Diah Pitaloka
Dikutip dari riekediahpitaloka.id, Rieke lahir di Garut, pada 9 Januari 1974. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Yos Sudarso Garut, Jawa Barat (1981-1987), SMP Negeri 2 Garut (1987-1990), SMA Negeri 1 Garut (1990-1993). Selanjutnya ia menempuh pendidikan S1 di Program Studi Sastra Belanda, Departemen Sastra, Universitas Indonesia (1994-2000), S2 Magister Filsafat, Universitas Indonesia (2001-2004), dan S3 Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Indonesia (2019-2022).
Ia memulai kariernya sebagai pekerja seni. Kariernya sebagai pelakon tergolong moncer, salah satunya dalam sinetron Bajaj Bajuri, yang lekat karakternya sebagai Oneng. Sejumlah film dan sinetron yang dibintanginya yakni Before, Now & Then (Nana) (2022), Laskar Pelangi (2008), Perempuan Punya Cerita (2007), Berbagi Suami (2006).
Setelah berkecimpung di dunia seni, ia terjun ke dunia politik dengan menjabat sebagai anggota DPR-MPR RI Fraksi PDI Perjuangan (2009-2014, 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029).
Sebelum berkiprah di parlemen, Rieke Diah Pitaloka merupakan Duta Buruh Migran ILO dan salah satu Board of Commitee Migrant Worker in Asia. Berkolaborasi dengan Migrant Care dan jejaring aktivis pejuang hak-hak pekerja migran. Koalisinya dengan masyarakat sipil berhasil menggeser perspektif negara yang tadinya berorientasi pada bisnis penempatan buruh migran, menjadi perspektif perlindungan. Perjuangan panjang tersebut membuahkan hasil disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
komentar
Jadi yg pertama suka