Ekonomi & Bisnis
Sri Mulyani Pastikan Sabun dan Sampo Tidak Terkena PPN 12 Persen
TEMPO BISNIS
| Desember 31, 2024
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen atau PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Ia mengatakan, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
“Bahwa dengan pertimbangan tadi mengenai kondisi masyarakat, ekonominya, dan juga untuk menciptakan keadilan. PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah. Sedangkan untuk kategori barang-barang mewah tersebut, kata Sri Mulyani, akan sama persis dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm.
“Jadi, mulai shampoo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial. Itu berlaku tetap tidak ada kenaikan PPN,” ucapnya.
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut juga memastikan, untuk kategori barang dan jasa yang selama ini telah dikecualikan dari PPN akan tetap berlaku di tahun depan. Bahan-bahan makanan pokok, tiket transportasi publik, hingga layanan jasa pendidikan dan kesehatan akan tetap dikenakan PPN 0 persen.
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak memiliki PPN,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyebutkan, Kementerian Keuangan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur kategori barang-barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen mulai tahun depan. PMK tersebut direncanakan akan terbit esok hari, tepat sesuai tanggal efektif pemberlakuan PPN 12 persen sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Presiden Prabowo Subianto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen atau PPN 12 persen akan berlaku besok, Rabu, 1 Januari 2025. Penerapan PPN 12 persen itu, kata Prabowo, hanya akan berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
komentar
Jadi yg pertama suka