Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
OJK akan Perkuat Regulasi Menangkal Emiten Tidak Sehat
TEMPO BISNIS   | Desember 31, 2024
3   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perlunya penguatan proses initial public offering (IPO) agar emiten yang tercatat di bursa dapat lebih berkualitas. Hal ini menyusul keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan 8 perusahaan dari bursa pada 2025 mendatang.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I B Aditya Jayaantara, mengatakan OJK menaruh perhatian pada kondisi sejumlah emiten yang performanya tidak optimal. Menurutnya, saat ini OJK sedang menyusun sejumlah regulasi untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Kami sedang menyusun Peraturan OJK (POJK). Sekarang dalam tahap sudah di Menteri Hukum dalam rangka memperkuat emiten dan perusahaan publik,” kata Aditya di Gedung BEI, Senin, 30 Desember 2024.
Selain itu, Aditya mengatakan OJK berencana meninjau perusahaan-perusahaan yang berpotensi delisting karena kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau rugi terus-menerus. Proses peninjauan itu, kata dia, untuk memastikan apakah ada kejanggalan saat proses IPO.
“Nanti kami coba review termasuk meminta informasi atau keterangan dari lembaga penunjang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman membuka peluang untuk memperkuat standar bagi perusahaan yang akan melantai di bursa pada 2025 mendatang. Salah satu opsi penguatannya, kata Iman, adalah dengan meningkatkan aturan free float atau saham yang dapat diperdagangkan secara publik oleh suatu emiten. Iman mencontohkan, bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun saat ini memiliki porsi maksimal free float sebesar 10 persen.
Iman menyoroti standar keuangan perusahaan yang juga bisa diperkuat. Selain itu, kata dia, durasi minimal perusahaan yang akan initial public offering (IPO) juga bisa ditingkatkan dari aturan saat ini yakni satu tahun.
“(Mungkin) kita bisa memperpanjang lebih dari setahun,” ujar Iman.
Pada 19 Desember 2024 lalu, BEI mengumumkan 8 perusahaan yang akan dihapus pencatatan efeknya atau delisting efektif per 21 Juli 2025 mendatang. Delapan perusahaan tersebut yakni:
  1.       PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2.       PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3.       PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4.       PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5.       PT Cottonindo Ariesta (KPAS)
  6.       PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7.       PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8.       PT Nipress Tbk (NIPS)
Perusahaan tersebut maksimal harus menyampaikan keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback pada 18 Januari 2025. Selanjutnya, masa pelaksanaan buyback saham oleh Perseroan dilakukan pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka